Sabtu, 23 Agustus 2014

Profile Bagian Pertanahan Sekretariat Kota Makassar



PROFILE

BAGIAN  PERTANAHAN

SEKRETARIAT KOTA MAKASSAR

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN,
STRATEGI DAN KEBIJAKAN

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar yang mengatur kedudukan, tugas pokok dan fungsinya. Bagian Pertanahan Kota Makassar sebagai perangkat daerah dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip administrasi yang efektif dan efisien, memobilisasi aparatur, melakukan pemerataan dan keadilan dalam melaksanakan tugas, serta memperhatikan sumber daya yang dimiliki. Hal ini sebagai wujud penjabaran Visi Bagian Pertanahan Kota Makassar, maka Bagian Pertanahan Kota Makassar menetapkan Visi dan Misinya sebagai berikut:

VISI
Visi adalah cara pandang yang merupakan kondisi ideal tentang masa depan yang diinginkan dan memberikan petunjuk tentang arah mana yang akan dituju oleh organisasi. Dalam melaksanakan pemerintahan yang menitik beratkan pada otonomi daerah, menuntut organisasi pemerintahan daerah/kota untuk dapat melaksanakan pengaturan dan pengendalian pelaksanaan fungsi – fungsi Pemerintah Daerah yang semula dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Pelimpahan wewenang sedikit demi sedikit mulai dilaksanakan diberbagai bidang termasuk diantaranya bidang pertanahan yang secara bertahap telah dilimpahkan ke Daerah/Kota. Untuk melaksanakan tugas pelayanan pertanahan tersebut maka Pemerintah Kota Makassar membentuk Bagian yang mengurusi urusan pertanahan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendekatkan pelaksanaan tugas pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap rakyatnya. Disamping itu pembentukan Bagian Pertanahan dimaksudkan pula agar penyelenggaraan pengelolaan pertanahan, mampu mengembangkan kebijakan pertanahan dan meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan dan produktif dengan mengutamakan hak – hak rakyat setempat termasuk hak ulayat dan masyarakat adat serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang dalam rangka mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang nyaman untuk semua.

            Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bagian Pertanahan Setko Makassar dituntut untuk memiliki cara pandang yang antisipatif dan inovatif mengenai masa depan yang diinginkan berpijak pada sistem, organisasi dan kualitas sumber daya manusia dan permasalahan yang dihadapi.

Cara pandang yang dikenal dengan Visi organisasi itu, Bagian Pertanahan Setko Makassar mengembangkan dan mengkristalisasikan kewenangan dan keinginan aparatur dalam menterjemahkan masing-masing tugasnya. Melalui serangkaian pembahasan, pemahaman dan perenungan tentang harapan kedepan, maka Bagian Pertanahan menetapkan visinya yang selaras dengan Visi Pemerintah Kota Makassar yang disusun berdasarkan kriteria – kriteria penulisan Visi,  yaitu singkat, jelas,  mudah diingat, menarik dan menantang sebagai berikut :

MEWUJUDNYA KOTA DUNIA YANG NYAMAN UNTUK SEMUA MELALUI PENGELOLAAN PERTANAHAN YANG TERTIB ADMINISTRASI, INOVATIF, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL” 

              Dapat dikemukakan bahwa Bagian Pertanahan Setko Makassar sebagai unit kerja yang dituntut untuk selalu meningkatkan pelayanan, inovatif dan responsif terhadap perkembangan dinamika masyarakat, berharap menjadi unit kerja yang mampu memadukan aspirasi dari masyarakat (Bottom-up) dan arah Kebijakan dari atas (Top-Dwon) secara selaras, serasi dan seimbang. Karena itu Bagian Pertanahan harus menjadi yang terdepan dalam memberikan teladan bagi pelayanan urusan bidang pertanahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat seperti yang dicita-citakan.

MISI
            Dalam rangka menunjang pelaksanaan visi organisasi, Bagian Pertanahan Setko Makassar mengimplementasikan visi organisasi kedalam beberapa pernyataan yang menetapkan misi, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.

            Misi Bagian Pertanahan Sekretariat Kota Makassar adalah :
  1. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas kelembagaan sumber daya aparatur dan masyarakat dalam bidang pertanahan yang mempunyai integritas, partisipatif dan akuntabel.
  2. Memantapkan koordinasi antar perangkat daerah (SKPD) dalam urusan bidang pertanahan.
  3. Meningkatkan dan mengembangkann pelayanan  prima  dalam pengelolaan pertanahan guna mendukung tujuan pemerintah Kota Makassar.
  4. Mengembangkan sistem informasi pertanahan yang akurat.

Struktur Organisasi Bagian Pertanahan Sekretariat Kota Makassar
Berdasarkan  Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Makassar dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Fungsional pada Sekretariat Daerah Kota Makassar, Bagian Pertanahan mempunyai tugas :

Melaksanakan kegiatan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kebijakan daerah di bidang administrasi pertanahan dan pengadaan tanah dan penanganan penyelesaian permasalahan sengketa tanah

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Pertanahan mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan yang terkait dengan pengadaan tanah, penanganan sengketa tanah dan penyusunan administrasi pertanahan.
  2. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pertanahan pengadaan tanah, penyelesaian sengketa tanah dan perencanaan penggunaan tanah. 
  3. Pembinaan administrasi bidang pertanahan pengadaan tanah, penanganan sengketa tanah dan perencanaan penggunaan tanah. 
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya 
  5. Pengelolaan administrasi urusan tertentu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar