BAGIAN PERTANAHAN
SEKRETARIAT KOTA MAKASSAR
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN,
STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar yang mengatur
kedudukan, tugas pokok dan fungsinya. Bagian Pertanahan Kota Makassar
sebagai perangkat daerah dipandang perlu untuk lebih menekankan pada
prinsip-prinsip administrasi yang efektif dan efisien, memobilisasi
aparatur, melakukan pemerataan dan keadilan dalam melaksanakan tugas,
serta memperhatikan sumber daya yang dimiliki. Hal ini sebagai wujud
penjabaran Visi Bagian Pertanahan Kota Makassar, maka Bagian Pertanahan
Kota Makassar menetapkan Visi dan Misinya sebagai berikut:
VISI
Visi
adalah cara pandang yang merupakan kondisi ideal tentang masa depan
yang diinginkan dan memberikan petunjuk tentang arah mana yang akan
dituju oleh organisasi. Dalam melaksanakan pemerintahan yang menitik
beratkan pada otonomi daerah, menuntut organisasi pemerintahan
daerah/kota untuk dapat melaksanakan pengaturan dan pengendalian
pelaksanaan fungsi – fungsi Pemerintah Daerah yang semula dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat. Pelimpahan wewenang sedikit demi sedikit mulai
dilaksanakan diberbagai bidang termasuk diantaranya bidang pertanahan
yang secara bertahap telah dilimpahkan ke Daerah/Kota. Untuk
melaksanakan tugas pelayanan pertanahan tersebut maka Pemerintah Kota
Makassar membentuk Bagian yang mengurusi urusan pertanahan yang
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendekatkan
pelaksanaan tugas pelayanan di bidang pertanahan kepada masyarakat
sebagai salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap rakyatnya.
Disamping itu pembentukan Bagian Pertanahan dimaksudkan pula agar
penyelenggaraan pengelolaan pertanahan, mampu mengembangkan kebijakan
pertanahan dan meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara
adil, transparan dan produktif dengan mengutamakan hak – hak rakyat
setempat termasuk hak ulayat dan masyarakat adat serta berdasarkan tata
ruang wilayah yang serasi dan seimbang dalam rangka mewujudkan Kota
Makassar sebagai kota dunia yang nyaman untuk semua.
Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bagian Pertanahan Setko
Makassar dituntut untuk memiliki cara pandang yang antisipatif dan
inovatif mengenai masa depan yang diinginkan berpijak pada sistem,
organisasi dan kualitas sumber daya manusia dan permasalahan yang
dihadapi.
Cara
pandang yang dikenal dengan Visi organisasi itu, Bagian Pertanahan
Setko Makassar mengembangkan dan mengkristalisasikan kewenangan dan
keinginan aparatur dalam menterjemahkan masing-masing tugasnya. Melalui
serangkaian pembahasan, pemahaman dan perenungan tentang harapan
kedepan, maka Bagian Pertanahan menetapkan visinya yang selaras dengan
Visi Pemerintah Kota Makassar yang disusun berdasarkan kriteria –
kriteria penulisan Visi, yaitu singkat, jelas, mudah diingat, menarik
dan menantang sebagai berikut :
|
Dapat dikemukakan bahwa Bagian Pertanahan Setko Makassar sebagai unit
kerja yang dituntut untuk selalu meningkatkan pelayanan, inovatif dan
responsif terhadap perkembangan dinamika masyarakat, berharap menjadi
unit kerja yang mampu memadukan aspirasi dari masyarakat (Bottom-up) dan
arah Kebijakan dari atas (Top-Dwon) secara selaras, serasi dan
seimbang. Karena itu Bagian Pertanahan harus menjadi yang terdepan dalam
memberikan teladan bagi pelayanan urusan bidang pertanahan dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat seperti yang dicita-citakan.
MISI
Dalam rangka menunjang pelaksanaan visi organisasi, Bagian Pertanahan
Setko Makassar mengimplementasikan visi organisasi kedalam beberapa
pernyataan yang menetapkan misi, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
Misi Bagian Pertanahan Sekretariat Kota Makassar adalah :
- Meningkatkan kemampuan dan kapasitas kelembagaan sumber daya aparatur dan masyarakat dalam bidang pertanahan yang mempunyai integritas, partisipatif dan akuntabel.
- Memantapkan koordinasi antar perangkat daerah (SKPD) dalam urusan bidang pertanahan.
- Meningkatkan dan mengembangkann pelayanan prima dalam pengelolaan pertanahan guna mendukung tujuan pemerintah Kota Makassar.
- Mengembangkan sistem informasi pertanahan yang akurat.
Struktur Organisasi Bagian Pertanahan Sekretariat Kota Makassar
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan
Perangkat Daerah Pemerintah Kota Makassar dan Peraturan Walikota
Makassar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan
Fungsional pada Sekretariat Daerah Kota Makassar, Bagian Pertanahan mempunyai tugas :
“Melaksanakan kegiatan dan
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta menyiapkan bahan
penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, koordinasi,
pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kebijakan daerah
di bidang administrasi pertanahan dan pengadaan tanah dan penanganan
penyelesaian permasalahan sengketa tanah”.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Pertanahan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan yang terkait dengan pengadaan tanah, penanganan sengketa tanah dan penyusunan administrasi pertanahan.
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang pertanahan pengadaan tanah, penyelesaian sengketa tanah dan perencanaan penggunaan tanah.
- Pembinaan administrasi bidang pertanahan pengadaan tanah, penanganan sengketa tanah dan perencanaan penggunaan tanah.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
- Pengelolaan administrasi urusan tertentu.